Peringatan yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah oleh BKN yang ditujukan bagi pelamar PPPK guru tahun 2023 mendatang. Terdapat kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.
Informasi ini resmi diumumkan melalui sosial media resmi di Akun BKN. Bahwa informasi ini berkaitan dengan salah satu kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.
Guru yang dimaksud ini adalah guru honorer yang mengundurkan diri. Guru honorer yang lulus PPPK 2022 dan kemudian mengundurkan diri tidak bisa ikut seleksi tahun ini. Sanki ini diberikan karena guru honorer dianggap merugikan negara, sehingga layak diberikan sanksi berat.
Jai bagi Anda yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus pasca sanggah pada seleksi PPPK 2022, namun kemudian mengundurkan diri dilarang ikut seleksi PPPK tahun 2023 mendatang.
Disampaikan juga oleh Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN memberikan kejelasan “Yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. NIK atau Nomor Induk Kependudukan mereka diblokir. NIK mereka diblokir supaya tidak bisa mendaftar dalam CPNS atau PPPK 2023” Ujarnya.
Memang tidak main -main sanksi yang diperoleh para guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Sebagai informasi bahwa sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pasca sanggah PPPK 2022. Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut suka cita bagi para guru honorer.
Sebab, ada yang menolak penolakan PPPK guru 2022 karena beberapa alasan yang ditemukan salah satunya karena alasan penempatan guru jauh dari tempat tinggalnya guru tersebut.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, kembali lagi menegaskan kepada para peserta seleksi CASN untuk tidak main main. Ketika mendaftar CASN, maka siap ditempatkan di mana saja.
Siap ditempatkan dimana saja ini merupakan konsekuensi yang perlu dipahami bagi para guru calon ASN atau PPPK. Sehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Anda sebelum mengambil keputusan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK guru 2023.
Kemudian bagi guru yang siap dengan segala konsekuensi dan berminat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK guru 2023, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut sembilan syarat PPPK Guru 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar umum menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud Ristek No. 349/P/ Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
- Minimal serendah-rendahnya calon pelamar harus sudah berumur 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun saat tahap pendaftaran.
- Pelamar tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S-1 atau D-4 sesuai persyaratan.
- Pelamar PPPK Guru 2023 tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri ataupun pegawai swasta.
Halaman selanjutnya,
5. Pelamar tersebut tidak pernah ….
Halaman : 1 2 Selanjutnya