Terbaru! Berikut Mekanisme Baru Pembayaran Tunjangan Guru

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangat penting untuk di ketahui, untuk saat ini regulasi terbaru dalam hal tunjangan guru sudah resmi sebagai petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi. Khususnya untuk para guru, kepala Madrasah, serta juga dengan pengawas PAI.

Sementara untuk juknis yang di maksud di sini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022. Yang menjelaskan mengenai petunjuk teknis dalam proses pembayaran tunjangan profesi untuk para guru, kepala, serta juga para pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Adapun dalam hal pemberian tunjangan kepada para pengajar ini di sebut juga sebagai salah satu dari tunjangan sertifikasi guru. Yang mana akan di berikan penuh kepada para guru yang sudah berhasil untuk menempuh program sertifikasi serta juga memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasarkan dari peraturan itu, ada dua sumber anggaran yang di gunakan dalam tunjangan sertifikasi para pengajar, kepala sekolah, dan juga untuk para pengawas Madrasah. Di antaranya yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Khusus untuk para tenaga pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah namun bukan termasuk ASN yang sudah maupun belum inpassing. Jadi tunjangan sertifikasi tersebut akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sedangkan, khusus untuk para pengajar, kepala sekolah, juga pengawas Madrasah yang telah berstatus ASN, maka tunjangan sertifikasinya akan bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Sementara berbicara tentang besarannya, di jelaskan di sini di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022. Yang mana ketentuannya yaitu.

  • Khusus untuk para pengajar dan kepala Madrasah yang berstatus ASN di sini akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.
  • Khusus untuk para pengawas Madrasah akan di berikan tunjangan sertifikasi yaitu dengan besaran satu kali gaji pokok dalam kurun waktu 1 bulan.

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk para pengajar dan kepala madrasah yang masih belum berstatus ASN

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 9,829 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB