Simak Pembukaan PPPK Guru 2023

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon pelamar untuk posisi guru pada program PPPK Guru 2023 disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sejak sekarang. Pada seleksi PPPK guru 2022 yang telah berlangsung, masih ada 500 ribu formasi guru PPPK yang belum terisi dan diperkirakan akan ada 69 ribu guru ASN yang akan pensiun pada tahun 2024.

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekurangan penerimaan pada tahun 2022 disebabkan oleh pengusulan kebutuhan yang minim dari pemerintah daerah untuk formasi PPPK guru 2023. Oleh karena itu, banyaknya formasi yang masih tersedia dapat dimanfaatkan untuk menarik lebih banyak pelamar jika kebutuhan dari pemerintah daerah dapat dipenuhi untuk penerimaan PPPK guru 2023.

Meskipun penerimaan PPPK guru pada tahun 2023 belum resmi dibuka, namun calon pelamar diizinkan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon PPPK guru pada penerimaan tahun tersebut. Calon pelamar harus mematuhi peraturan yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 349/P/Tahun 2022 yang telah ditegaskan dalam rapat kerja dengan Komisi X terkait penerimaan PPPK guru pada tahun 2023.

Pada penerimaan calon PPPK guru tahun 2023, pendaftaran akan dilakukan melalui situs web resmi SSCASN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Calon pelamar tahun 2023 harus memiliki alamat email yang aktif yang akan digunakan dalam proses seleksi.
  • Bagi calon pelamar yang sudah memiliki akun resmi di SSCASN, mereka dapat melakukan pemutakhiran akun secara langsung di portal nasional.
  • Pelamar PPPK guru tahun 2023 yang belum terdaftar di SSCASN diharuskan mendaftarkan akun menggunakan NIK yang terhubung dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
  • Saat mendaftar akun di SSCASN, calon pelamar PPPK guru 2023 diminta untuk mengunggah KTP dan swafoto.

Halaman Selanjutnya

Mengikuti tahapan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2,586 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru