Simak Pembukaan PPPK Guru 2023

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Calon pelamar wajib mengikuti tahapan pendaftaran sesuai dengan yang tertera di portal nasional laman resmi SSCASN.
  • Calon pelamar tahun 2023 harus memilih lowongan yang tersedia di laman resmi SSCASN pada portal nasional.
  • Calon pelamar tahun 2023 harus memilih lowongan jabatan yang sesuai dengan sertifikat pendidikan dan kualifikasi akademik yang dimiliki, dengan memperhatikan SE Dirjen GTK Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.
  • Calon pelamar  tahun 2023 harus mengisi data yang diminta melalui laman resmi SSCASN di portal nasional.
  • Calon pelamar tahun 2023 diwajibkan untuk mengunggah berkas kelengkapan persyaratan saat mendaftar.
  • Calon pelamar tahun 2023 yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang disabilitas harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, serta menyertakan berkas tambahan sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan (SK) dari dokter yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah atau puskesmas yang berwenang digunakan untuk menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas calon pelamar PPPK guru 2023.
  2. Sebuah video pendek yang menampilkan aktivitas harian calon pelamar yang menjadi pengajar dan memiliki keterbatasan disabilitas, juga disertakan sebagai bagian dari dokumen aplikasi.
  3. Calon pelamar tahun 2023 diharuskan menyertakan SK dari dokter yang sah untuk menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas, yang dikeluarkan oleh pemerintah atau puskesmas yang berwenang. Selain itu, mereka juga diwajibkan memasukkan tautan video singkat yang menunjukkan bagaimana mereka menjalankan tugas sebagai pengajar meskipun memiliki keterbatasan disabilitas.

Dengan demikian hal tersebut harus diperhatikan bagi calon pelamar agar tidak terdapat kesalahan persyaratan dalam melakukan pendaftaran. Demikian informasi tersebut semoga dapat menambah informasi dan menjadi referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2,586 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru