PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer, Begini penjelasan Menpan RB

- Editor

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer menjadi tanda tanya besar bagi seluruh honorer di Indonesia.

Masa tenggang honorer sudah hampir mendekati puncaknya tepat pada bulan November nanti pemerintah sudah meniadakan honorer disetiap instansi.

Perasaan khawatir akan masa depan pekerjaanya tentu saja dirasakan bersama oleh setiap honorer yang sampai detik ini belum terjaring menjadi ASN.

Salah satu harapan besar dari honorer yakni bisa mengabdikan diri pada negeri melalui jalur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendekati bulan November alangkah baiknya honorer mencermati dan memahami penjelasan yang disampaikan Menpan RB.

Yakni terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2023 ini.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer.

Berikut ini penjelasan terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer.

PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer

Tenaga honorer memang tak memiliki status kepegawaian yang tetap, penggajiannya pun tak sebanding dengan tenaga ASN meskipun tugas yang diampu serupa.

Tapi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar tenaga honorer yang tersisa harus secepatnya dituntaskan.

Artinya, tenaga honorer sangat diperhatikan oleh pemerintah dan sedang diusahakan jalan keluar terbaik bagi seluruh tenaga honorer tersebut.

Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan karena jika itu terjadi maka, akan sangat merugikan pelayanan publik karena kekurangan tenaga yang membantu tugas ASN.

Menpan RB Anas juga mengakui tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun sangatlah berjasa bagi negara.

Malangnya, status tenaga honorer rencananya akan segera dihapus pada November 2023, terhitung lima tahun sejak UU ASN diundangkan. Azwar Anas pun ungkap sejumlah opsi sedang dirumuskan.

Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI kemarin, Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer sangatlah penting.

Sebab, tanpa adanya tenaga honorer maka pelayanan publik tak akan berjalan lancar dan menjadi terganggu.

Azwar Anas pun lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah sangat serius menangani tenaga honorer, menurutnya jika tenaga honorer tidak ada maka, pelayanan publik dipastikan akan mengalami kelumpuhan.

Hal ini disebabkan oleh jumlah tenaga ASN yang masih kurang di beberapa daerah sehingga tenaga honorer harus dikerahkan demi melancarkan sistem pelayanan publik.

Lebih lanjut, Azwar Anas memaparkan bahwa ia sedang berkolaborasi dengan asosiasi pemda mulai dari gubernur maupun wali kota dan juga membicarakan secara intensif dengan kepala Komisi untuk mencari solusi yang terbaik.

Kerja sama dengan banyak asosiasi pemda seperti gubernur atau wali kota se Indonesia ini, dimaksudkan untuk mencarikan titik teraman dari guiding principle.

Titik teraman yang dimaksud dalam hal ini yakni titik pas untuk nasib semua tenaga honorer dengan menggunakan 3 prinsip yaitu:

  1. Tidak ada pembengkakan anggaran.
  2. Tidak ada pemberhentian/PHK massal.
  3. Tidak ada penurunan pendapatan ASN.

Hal ini sebelumnya telah dipaparkan Aba Subagja dalam Rakor Kebutuhan ASN Tahun 2023 di instansi daerah dan kabupaten/kota se Jawa Timur.

Asdep Manajemen dan Karier itu menjelaskan hal serupa dengan ASN, bahwa prinsip dasar pengangkatan tenaga honorer harus menerapkan 3 prinsip dalam guiding principle.

3 prinsip tersebut yaitu tak ada PHK massal, tak menambah beban anggaran dan tak ada lagi istilah tenaga honorer setelah ini.

 

Halaman Selanjutnya

Sejalan dengan kabar…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 2,279 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru