Ini Ketentuan 4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD hingga SMA

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 akan dibuka dengan 4 jalur yang berbeda. Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan EI nomor 1 Tahun 2021 dimana di dalamnya tertuang mengenai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam mengatur jalur PPDB 2023/2024 sesuai dengan kondisi pada daerah mereka masing-masing.

4 Jalur PPDB SD-SMA tahun 2023/2024

  1. Zonasi

Dalam jalur zonasi, calon murid baru akan dinilai domisilinya berdasarkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kartu keluarga juga bisa diganti dengan surat keterangan domisili apabila tidak memiliki karena beberapa kondisi seperti bencana sosial atau bencana alam.

Calon siswa baru pun hanya bisa mendaftar melalui 1 jalur PPDB 2023/2024 dalam 1 wilayah zonasi saja. Siswa harus mendaftarkan diri melalui jalur zonasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namun apabila siswa berada di luar wilayah zonasi, maka calon siswa tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi atau afirmasi selama persyaratan lainnya tetap dipenuhi.

  1. Afirmasi

Jalur afirmasi berlaku bagi calon peserta didik baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Jalur ini khususnya dibuka bagi calon siswa yang memiliki disabilitas atau yang berasal dari keluarga tidak mampu. Apabila ada kelebihan kuota pada jumlah calon siswa, maka penentuannya dilakukan dengan memilih peserta didik dengan jarak tempat tanggal yang paling dekat dengan sekolah.

Untuk mendaftar memalui jalur afirmasi, peserta didik wajib ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dengan menyerahkan buktinya. Selain itu, wali siswa juga harus membuar surat pernyataan bahwa mereka siap diproses secara hukum apabila memalsukan bukti yang sudah diserahkan.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Wali

Calon siswa juga bisa mendaftarakan diri melalui surat penugasan dari kantor atau perusahaan tempat wali/orangtua bekerja sebagai bukti yang jelas. Sama seperti jalur afirmasi, penentuan calon peserta didik baru pada jalur perpindahan pun ditentukan dengan memprioritaskan jarak tempat tanggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Halaman Selanjutnya

Jalur Prestasi

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 118,272 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis