Berikut Jenis Tunjangan Tak Masuk THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap karena pemerintah akan mencairkan tunjangan THR dan gaji ke-13 2023, akan tetapi PNS nantinya tidak akan mendapatkan 14 jenis tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 dan THR sendiri telah diatur di dalam jukni yang nantinya akan diberikan kepada ASN baik itu TNI, POLRI, PPPK dan PNS serta pejabat lainnya berdasarkan ketentuan.

Pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 dijelaskan di dalam Peraturan Menkeu terbaru yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani yaitu PMK dengan No 39 Tahun 2023.

PMK yang telah ditandatangani Menkeu ini merupakan juknis baru terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan juga THR tahun 2023 untuk para PNS dan juga aparatur negara lainnya serta para penerima pensiun dan pensiunan.

Tunjangan ini akan diberikan kepada para PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Terkait dengan pembayarannya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum memasuki tanggal hari Raya Idul Fitri, sedangkang untuk gaji ke-13 bagi PNS akan mulai dibayarkan mulai pada bulan Juni 2023.

Hal tersebut juga telah diumumkan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret tahun 2023 kemarin.

Adapun mengenai gaji ke-13 dan THR 2023 yang akan didapatkan oleh para PNS bersumber dari APBN dengan komponen seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Pada saat waktu pembayaran telah tiba, PNS akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang. Para calon PNS juga akan mendapatkan hal yang sama, namun untuk komponen gaji yang akan diterima oleh para CPSN yaitu sebesar 80% dari gaji pokok PNS.

Di dalam PMK No 39 Tahun 2023 pada pasal 1 ayat 1 mengatur bahwasannya terdapat beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk ke dalam tunjangan THR dan gaji ke-13 diantara lainnya yaitu sebagai berikut:

  1. Insentif kinerja
  2. Tunjangan pengamanan
  3. Insentif kerja
  4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan lainnya yang sejenis
  5. Insentif khusus
  6. Tunjangan khusu untuk guru dan dosen
  7. Tunjangan pengelolaan arsip statis
  8. Tunjangan khusus provinsi Papua
  9. Tunjangan khusus untuk wilayah pulau terkecil yang terluar dan wilayah perbatasan untuk PNS yang ada di Kepolisian negara RI yang bertugas secara penuh di wilayah-wilayah perbatasan atau wilayah kecil terluar

Halaman Selanjutnya

11. Tunjangan atau dengan kata lain yang berada di luar ketentuan

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 10,852 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB