Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perataran Mentri Desa tahun yang diterbitkan pada tahun 2022 kemarin memungkinkan pemerintahan desa untuk mebiayai kegiatan pendanaan satuan pendidikan PAUD, salah satunya adalah pemberian insentif guru PAUD.

Peraturan Mentri Desa Nomor 8 Tahun 2022 memuat ketentuan terkait penggunaan anggaran desa. Dalam muatan pasal yang membahas anggaran tersebut dijelaskan mengenai fungsi anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan PAUD.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Amanah Asri menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan PAUD termasuk pembayaran insentif guru PAUD tertuang dalam regulasi tersebut diatas.

Mengutip dari laman PAUD PEDIA Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 memuat perihal penting yang menyangkut penggunaan anggaran desa untuk sektor pendidikan.

Amanah Asri menyampaikan setidaknya terdapat alokasi dana desa yang dapat berguna untuk pendidikan pada ahun 2023. Hal tersebut masih mempertimbangkan prioritas tertentu.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk diprioritaskan antaralain: pengasuhan anak, penungkatan kapasitas untuk kader pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan kader posyandu.

Menurut aturan hukum tersebut dana desa yang dimaksud sejatinya juga dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pada satuan pendidikan PAUD.

Cakupan lain yang termasuk dalam lingkup penggunaan anggaran desa menurut Permen Desa Nomor 8 tahun 2022 seharusnya juga dapat dibelenjakan membeli buku dan sarana kebutuhan pembelajaran lain.

Kemudian dana kesejahteraan untuk pendidik yang termanifestasi dalam bentuk pemberian insentif guru PAUD, guru TK, guru Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turu menjadi sasaran yang seharusnya dipenuhi dengan dana desa.

Analis Kebijakan Kemendagri tersebut menyarankan supaya pemerintahan desa dapat menyelaraskan dan mensinkronkan data Satuan PAUD. Desa harus menganggap satuan pendidikan yang didirakannya sebagai aset berharga.

Halaman Selanjutnya

Optimalisasi penggunaan dana desa 

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru