BPS Membuka Penerimaan CPNS 2023 Lulusan SMA, Ada 500 Formasi!

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi anda yang merupakan lulusan SMA tahun ini atau tahun sebelumnya karena terdapat informasi mengenai penerimaan CPNS 2023 melalui sekolah kedinasan yang telah resmi dibuka. Bagi anda yang merupakan lulusan SMA bisa mencoba untuk mendaftarkan diri penerimaan calon pegawai negeri sipil yang dibuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS.

Menurut informasi yang dilansir dari BPS, total kuota penerimaan CPNS 2023 terdapat 500 formasi yang selanjutnya akan dibagi dalam beberapa Program Studi (Prodi) yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS). Formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut dibagi melalui Program Studi D III Statistika yang berjumlah 100 orang, Program Studi D IV Statistika berjumlah 250 orang, dan Program Studi D IV Komputasi Statistik berjumlah 150 orang.

Sementara itu, adapun persyaratn yang diperlukan dalam mengikuti proses seleksi Politeknik Statistika STIS adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Peserta sehat baik jasmani maupun rohani.
  2. Peserta tidak memiliki penyakit buta warna, baik total maupun parsial.
  3. Peserta merupakan lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK pada bidang keahlian atau jurusan teknologi informasi.
  4. Peserta memiliki nilai matematika (kelompok A. umum) dan nilai bahasa Inggris minimal 8.00 atau 3.20 yang terdapat pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
  5. Peserta memiliki usia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 september 2022.
  6. Peserta belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peserta tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau punya ikatan dengan instansi lain.
  8. Peserta bersedia menaati seluruh peraturan yang ada di lingkungan Politeknik Statistika STIS.
  9. Peserta bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas (SPID) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dipastikan akan mengikuti Pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
  10. Peserta bersedia ditempatkan sesuai dengan pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran kerika sudah selesai menjalankan pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
  11. Peserta bersedia untuk tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun terhitung pada saat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil kecuali terdapat kebutuhan organisasi atau instansi.

Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi

Program afirmasi sendiri ditujukan untuk orang asli dari daerah Papua yang merupakan rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua atau orang yang diterima dan telah diakui sebagai orang asli dari Papua oleh masyarakat adat Papua.

Untuk kebutuhan formasi yang telah disampaikan diatas terbagi kedalam program regular dan program afirmasi. Untuk program regular sendiri terdapat 488 orang dari seluruh provinsi di Indonesia. Sedangkan 12 sisanya merupakan peserta yang berasal dari jalur afirmasi untuk provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS BPS

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 51,636 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru