Kabar baik kembali hadir menghampiri para guru sertifikasi ataupun untuk non sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia sebab terdapat bonus spesial untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari pemerintas.
Pemerintah sudah mempunyai rencana bahwa akan segera memberikan tunjangan double yang berupa tunjangan hari raya atau THR serta terdapat bonus spesial untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Apabila hal tersebut benar terlaksana mengenai rencana pemberian THR serta bonus special tentunya akan menjadi sebuah kabar yang baik untuk para guru sertifikasi ataupun guru non sertifikasi menjelang datangnya hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Tentunya untuk bonus spesial ini sudah ditunggu tunggu dari kalangan guru yang akan segera memperoleh bonus spesial tersebut dari pemerintah.
Akan tetapi mengenai kebijakan tersebut dari pemerintah yang rencananya akan memberikan kehutan THR dan bonus spesial untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi hanya diperuntukan dalam ketegori tertentu saja.
Untuk pemberian THR dan bonus spesial untuk para guru di seluruh Indonesia tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada guru yang sudah memnuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Dari pihak Menkeu Sri Mulyani sudah mengungkapkan bahwa untuk THR dan bonus special yang akan diberikan kepada para guru di Indonesia ada yang spesial dari tahun sebelumnya.
Terdapat kenaikan besaran untuk THR 2023 yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang berada di daerah daerah wilayah Indonesia.
Dengan adanya kejutan spesial dari pemerintah tersebut bisa untuk menambah dalam persiapan para guru sertifikas dan non sertifikasi untuk menyambut hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Pernyataan dari Kemenkeu tersebut dari Sri Mulyani menerangkan hal yang serupa mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang membahas mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun serta untuk penerima tunjangan.
“Untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak akan memperoleh tambahan penghasilan yang sudah dijelaskan dimaksud bisa diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar 50 persen dari tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang akan diterima dalam kurun waktu satu bulan,” tulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya dengan adanya tambahan dana
Halaman : 1 2 Selanjutnya