Tenaga Honorer Harus Punya Dokumen Ini! Jika Tidak, Kubur Harapan untuk Diangkat Jadi ASN

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.

Pada dasarnya, tenaga honorer atau non ASN wajib melakukan pendataan agar bisa masuk data dasar BKN. Jika tidak, impian menjadi ASN harus dikubur dalam-dalam.

Dalam pendataan tersebut, tenaga honorer wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut ini sebagai tanda bahwa honorer tersebut telah terdaftar dalam database miliki BKN.

Hingga saat ini pihak BKN menginformasikan baru ada 1,8 juta tenaga honorer yang telah memiliki surat izin dari instansi masing-masing.

Sehingga untuk tenaga honorer yang belum memiliki surat penting tersebut diimbau untuk segera melakukan pengunggahan kepada BKN agar tidak terancam di-blacklist.

Di sisi lain tenaga honorer juga masih dibayangi akan penghapusan seluruh tenaga non ASN yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.

Meskipun telah beredar kabar bahwa saat ini pemerintah telah menempuh upaya untuk meminimalisir penghapusan tersebut, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.

Untuk meminimalisir penghapusan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pemerataan tenaga honorer yang mekanisme tersebut dimulai dari proses pendataan yang saat ini gencar dilakukan oleh MenPAN RB dan juga BKN.

Perlu diketahui hanya tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN-lah yang nantinya bisa diikutkan pada seleksi ASN 2023 baik melalui CPNS maupun PPPK.

Namun, kini beredar kabar yang kurang baik bahwa pendataan honorer di database BKN harus dilengkapi dengan surat penting yang belum dimiliki oleh semua tenaga honorer.

Halaman berikutnya

Adapun dokumen yang harus..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru