Kriteria Dana Bos Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu operasional sekolah. Dana Bos Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara finansial.

Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas baik negeri maupun swasta. Dana BOS bersifat reguler dan rutin disalurkan setiap tahun ke satuan pendidikan, tergantung pada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Ada standar yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 sesuai dengan peraturan terbaru. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan tersebut menjelaskan perbedaan dalam pencairan dana BOS antara tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022. Pada tahun 2022, pencairan dana BOS dilakukan dalam tiga tahap, sedangkan pada tahun 2023, pencairan dana BOS dilakukan dalam dua tahap saja.

PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b memuat aturan mengenai penyaluran dana BOS tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap I yang maksimal 50% dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota dan akan diterima paling cepat pada bulan Januari di tahun anggaran yang bersangkutan.

2. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap II sebesar 50% sisanya dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, dan akan diterima paling cepat pada bulan Juli di tahun anggaran yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Dana BOSP

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB