Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sama halnya seperti dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), para Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai batas usia pensiun PNS.

Dimana mengenai batasan usia pensiun dari seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dipunyai atau sedang diduduki.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu saja menjadi salah satu profesi idaman dari banyak orang. Hal itu dapat dilihat pada saat pembukaan pendaftaran CPNS yang selalu diikuti oleh banyak orang yang berharp menjadi seorang PNS.

Beberapa alasan banyak orang ingin menjadi seorang PNS yaitu mulai dari uang tunjangan, gaji tetap sampai dengan memperoleh uang pensiunan saat telah tidak bekerja nantinya.

Banyak yang menganggap jika telah menjadi seorang PNS maka pada hari tuanya akan terjamin dengan mendapatkan uang pensiunan meski sudah tidak bekerja lagi. Lalu berapa batas usia pensiun PNS?

Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Bada Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa batas dari usia pensiun seorang PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Secara umumnya, batas dari usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil sendiri minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Akan tetapi, BKN telah menetapkan bahwasannya batas dari usia pensiun seorang PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jenis pekerjaan dan jabatan yang dimiliki.

Dilansir dari lama BKN, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Ketika telah mencapai atau memasuki batas usia pensiun, para PNS nantinya akan diberhentikan dengan secara hormat.

Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun seorang PNS tertuang di dalam Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional (JF).

Berdasarkan surat yang telah dirilis oleh Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun seorang PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antarannya yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun, untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun untuk PNS dengan posisi sebagai pejabat administrasi pejabata fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional ahli pertama.

Halaman Selanjutnya

Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3,223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru