Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sama halnya seperti dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), para Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai batas usia pensiun PNS.

Dimana mengenai batasan usia pensiun dari seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dipunyai atau sedang diduduki.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu saja menjadi salah satu profesi idaman dari banyak orang. Hal itu dapat dilihat pada saat pembukaan pendaftaran CPNS yang selalu diikuti oleh banyak orang yang berharp menjadi seorang PNS.

Beberapa alasan banyak orang ingin menjadi seorang PNS yaitu mulai dari uang tunjangan, gaji tetap sampai dengan memperoleh uang pensiunan saat telah tidak bekerja nantinya.

Banyak yang menganggap jika telah menjadi seorang PNS maka pada hari tuanya akan terjamin dengan mendapatkan uang pensiunan meski sudah tidak bekerja lagi. Lalu berapa batas usia pensiun PNS?

Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Bada Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa batas dari usia pensiun seorang PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Secara umumnya, batas dari usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil sendiri minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Akan tetapi, BKN telah menetapkan bahwasannya batas dari usia pensiun seorang PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jenis pekerjaan dan jabatan yang dimiliki.

Dilansir dari lama BKN, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Ketika telah mencapai atau memasuki batas usia pensiun, para PNS nantinya akan diberhentikan dengan secara hormat.

Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun seorang PNS tertuang di dalam Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional (JF).

Berdasarkan surat yang telah dirilis oleh Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun seorang PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antarannya yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun, untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun untuk PNS dengan posisi sebagai pejabat administrasi pejabata fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional ahli pertama.

Halaman Selanjutnya

Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,258 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis