Simak Cara Membubuhkan E-Materai CPNS 2023!

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih banyak yang masih binggung mengenai cara membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ingin meng upload.

Dengan maraknya dunia digitalisasi maka sistem upload dokumen akan menjadi hal yang penting dipahami, terutama untuk CPNS 2023 dan PPPK 2022 bagaimana cara membubuhkan e-materai.

Cukup mudah tetapi jika tidak paham akan menjadi perkara yang sulit terkait dengan cara membubuhkan e-materai pada saat melakukan proses upload dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022.

Pada era digital saat ini tentu saja mengenai dokumen fisik tidak lagi berlaku, sebab untuk CPNS 2023 dan PPPK 2022 bisa upload dengan cara elektronik termasuk dengan membubuhkan e-materai.

Cara membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022 sebelum melakukan upload dokumen tergolong cukup mudah dan simpel.

Perlu diketahui juga terlebih dahulu bahwa mengenai e-materai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan materai biasa.

Dengan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) pada 5 ayat (1) yang menerangkan bahwa mengenai dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah adanya. Sehingga mengenai kedudukan dokumen elektronik akan disamakan dengan dokumen kertas.

Maka hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kerta dengan elektronik yang akan digunakan.

Mengenai dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dikenai bea materai dengan memiliki tariff tetap sebesar 10.000 atau sepuluh ribu rupiah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Maka berikut ini merupakan cara untuk membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022 yang bisa anda simak dibawah ini :

  • Langkah pertama yang perlu anda kerjsaskan yakni dokumen syarat yang akan ditanda tangani diunduh terlebih dahulu dari laman sscasn.bkn.go.id.
  • Silahkan segera print atau cetak dokumen syarat tersebut.
  • Isi dengan lengkap serta secara jelas sesuai dengan data diri yang sebenar benarnya.
  • Bubuhkan tanda tangan basah yang artinya menggunakan tinta alat tulis atau bisa menggunakan bulpoint.
  • Scan dokumen yang sudah terisi dengan lengkap beserta dengan tanda tangan basah yang sudah dilakukan sebelumnya.
  • Segera simpan dokumen hasil scan dalam bentuk format PDF.

Halaman Selanjutnya

Bubukan e-materai dengan buka cara buka laman e-materai.live

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis