Simak Cara Membubuhkan E-Materai CPNS 2023!

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih banyak yang masih binggung mengenai cara membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ingin meng upload.

Dengan maraknya dunia digitalisasi maka sistem upload dokumen akan menjadi hal yang penting dipahami, terutama untuk CPNS 2023 dan PPPK 2022 bagaimana cara membubuhkan e-materai.

Cukup mudah tetapi jika tidak paham akan menjadi perkara yang sulit terkait dengan cara membubuhkan e-materai pada saat melakukan proses upload dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022.

Pada era digital saat ini tentu saja mengenai dokumen fisik tidak lagi berlaku, sebab untuk CPNS 2023 dan PPPK 2022 bisa upload dengan cara elektronik termasuk dengan membubuhkan e-materai.

Cara membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022 sebelum melakukan upload dokumen tergolong cukup mudah dan simpel.

Perlu diketahui juga terlebih dahulu bahwa mengenai e-materai mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan materai biasa.

Dengan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) pada 5 ayat (1) yang menerangkan bahwa mengenai dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah adanya. Sehingga mengenai kedudukan dokumen elektronik akan disamakan dengan dokumen kertas.

Maka hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kerta dengan elektronik yang akan digunakan.

Mengenai dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dikenai bea materai dengan memiliki tariff tetap sebesar 10.000 atau sepuluh ribu rupiah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Maka berikut ini merupakan cara untuk membubuhkan e-materai pada dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2022 yang bisa anda simak dibawah ini :

  • Langkah pertama yang perlu anda kerjsaskan yakni dokumen syarat yang akan ditanda tangani diunduh terlebih dahulu dari laman sscasn.bkn.go.id.
  • Silahkan segera print atau cetak dokumen syarat tersebut.
  • Isi dengan lengkap serta secara jelas sesuai dengan data diri yang sebenar benarnya.
  • Bubuhkan tanda tangan basah yang artinya menggunakan tinta alat tulis atau bisa menggunakan bulpoint.
  • Scan dokumen yang sudah terisi dengan lengkap beserta dengan tanda tangan basah yang sudah dilakukan sebelumnya.
  • Segera simpan dokumen hasil scan dalam bentuk format PDF.

Halaman Selanjutnya

Bubukan e-materai dengan buka cara buka laman e-materai.live

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis