Informasi Mengenai Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Esok hari merupakan bulan puasa Ramadhan pertama bagi umat Islam khususnya di Indonesia, lantas bagaimana jam kerja PNS?. Tentu dalam melaksanakan puasa ini kita menjalani hari tak seperti biasanya, dengan bekerja kita merasa mengeluarkan banyak energi terlebih kita tidak makan dan minum selama satu hari penuh.

Wah kalau begitu, bagaimana ya dengan jam kerja pegawai, terkhusus bagi para PNS? Apakah PNS akan bekerja sama seperti biasanya atau ada keringanan?

Melansir dari laman resmi milik Menteri PAN-RB, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana ketentuan tersebut terletak dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ini mengatur mengenai Jam Kerja PNS atau Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dijelaskan bahwa bagi setiap instansi pemerintah yang efektif bekerja selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Serta waktu istirahat yang diberikan mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja efektif dimulai pukul 08.00-15.30. Di mana jam istirahatnya akan  dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Lantas bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Pada dasarnya semua sama yaitu dimulai pukul 08.00, waktu ini tentu menyesuaikan lokasi dan tempat setiap instansi yang mempekerjakan PNS. Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Tentu hal tersebut sudah sesuai hitungan jam kerja dan telah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Halaman Selanjutnya
Penetapan jam kerja tergantung dengan wilayah masing-masing

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis