Informasi Mengenai Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Esok hari merupakan bulan puasa Ramadhan pertama bagi umat Islam khususnya di Indonesia, lantas bagaimana jam kerja PNS?. Tentu dalam melaksanakan puasa ini kita menjalani hari tak seperti biasanya, dengan bekerja kita merasa mengeluarkan banyak energi terlebih kita tidak makan dan minum selama satu hari penuh.

Wah kalau begitu, bagaimana ya dengan jam kerja pegawai, terkhusus bagi para PNS? Apakah PNS akan bekerja sama seperti biasanya atau ada keringanan?

Melansir dari laman resmi milik Menteri PAN-RB, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana ketentuan tersebut terletak dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ini mengatur mengenai Jam Kerja PNS atau Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dijelaskan bahwa bagi setiap instansi pemerintah yang efektif bekerja selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Serta waktu istirahat yang diberikan mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja efektif dimulai pukul 08.00-15.30. Di mana jam istirahatnya akan  dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Lantas bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Pada dasarnya semua sama yaitu dimulai pukul 08.00, waktu ini tentu menyesuaikan lokasi dan tempat setiap instansi yang mempekerjakan PNS. Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Tentu hal tersebut sudah sesuai hitungan jam kerja dan telah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Halaman Selanjutnya
Penetapan jam kerja tergantung dengan wilayah masing-masing

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru