Ada Kabar Gembira untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya guru – guru tersebut bisa mengajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Simak penjelasannya lebih lanjut.
Terkait dengan tunjangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-1134/Dt.I.II/KU.05/03/2023 yang ditujukan kepada guru – guru non PNS di satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.
Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para guru non pegawai negeri sipil akan diberi tunjangan insentif dengan syarat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Guru dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut sampai tanggal 7 April 2023. Pengajuan tersebut dapat melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau SIMPATIKA masing – masing guru.
Setelah itu guru harus mengisi beberapa data dengan benar mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga mengisi beberapa data lain seperti nama ibu kandung sesuai dengan kartu keluarga, nama kecamatan beserta kode pos madrasah tempat guru non PNS mengajar.
Pengajuan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut nanti akan diajukan dan diputuskan (disetujui atau tidak) oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota. Keputusan penyetujuan atau penolakan akan dilakukan sampai tanggal 14 April 2023.
Apabila telah disetujui, berarti guru non PNS ditetapkan sebagai kandidat calon penerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan informasi dari berbagai media, diketahui bahwa nominal tunjangan insentif Kemenag 2023 yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 yang akan diberikan setiap bulannya dengan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu selaras dengan perkataan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama.
“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama setahun (12 bulan), per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anna.
Di sisi lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, mengatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat proses pencairan tunjangan insentif Kemenag 2023 adalah KTP dan Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif. Surat tersebut dapat dicetak melalui SIMPATIKA.
Halaman Selanjutnya
Guru Non PNS Juga Harus Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atau SPTJM
Halaman : 1 2 Selanjutnya