Kabar baik kembali datang bagi para PNS, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera mengumumkan ketentuan pencairan THR 2023. Tentunya pencairan tunjangan hari raya ini diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa pekan ke depan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR untuk tahun ini. Bahkan, ia juga tidak mengatakan dengan pasti kapan pengumuman tersebut disampaikan oleh Jokowi.
Satu hal yang pasti bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menegaskan pemberian THR bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi RI. Terlebih, pemberian THR erat kaitannya dengan tingkat konsumsi rumah tangga.
Jika diperkirakan maka lebaran tahun ini akan jatuh pada bulan April mendatang. Biasanya, dari pemerintah akan melakukan pencairan THR 2023 kepada PNS dua pekan sebelum hari raya tiba. Besaran anggaran tahun lalu yang dialokasikan oleh pemerintah ialah sebesar Rp 34,3 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Besaran anggaran pada saat itu diumumkan langsung oleh Sri Mulyani.
Sebelumnya mengenai aturan THR PNS telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” secara jelas tertulis dalam pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Kriteria penerima THR dan Gaji ke-13
Halaman : 1 2 Selanjutnya