MenPANRB: CASN dan PPPK 2023 Fokus Nakes dan Tendik

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) mengatakan bahwa pemerintah akan membuka seleks tes CASN dan PPPK 2023 dengan fokus formasi yang akan dibuka pada tenaga Kesehatan dan pendidik.

Pada saat di Bengkulu tanggal 17 Maret 2023 Anas mengatakan bahwa arahan dari presiden RI tenaga pendidikan dan Kesehatan akan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian PANRB.

Pada tahun 2022 lalu telah disiapkan sebanyak 700 ribu formasi akan tetapi yang baru diserap oleh daerah yaitu sebanyak 400 ribu sehingga nantinya akan dibuka kembali pada tahun 2023.

Dengan adanya pelaksanaan tes untuk Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN dan PPPK 2023 untuk dua formasi tersebut, maka bisa diselesaikan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk formasi PPPK yang ada di daerah harus didiskusikan kembali oleh para gubernur dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya bisa terpenuhi sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah dan harapan dari masyarakat.

Terkait dengan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu juga telah diungkapkan oleh Anas bahwa untuk anggaran penggajian pada PPPK akan berbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Meskipun nantinya terdapat beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan jumlah anggaran.

Sedangkan, Hamka Sabri selaku Sekretaris Daeah Provinvi Bengkulu mengatakan bahwasannya daerahnya tidak akan mengadakan seleksi tes CASN dan PPPK 2023. Menurutnya hal tersebut disebabkan karena penggunaan dari APBD tahun 2023 untuk belanja pegawai Provinsi Bengkulu tahun 2023 telah mencapai sebesar 40 persen.

Dijelaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 untuk belanja pegawi Provinsi Bengkulu telah mencapai sebanyak 40 persen dan sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penggunaan APBD idealnya sebesar 30 persen.

Hamka selanjutnya mengatakan maka dari itu pada tahun ini tes CASN dan PPPK 2023 untuk wilayah Provinsi Bengkulu tidak bisa dilaksanakan meskipun pemerintah membutuhkan tenaga pendidik guru, Kesehatan dan tenaga lainnya.

Dia juga mengungkapkan jika pemerintah pusat akan memberikan tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk wilayah Provinsi Bengkulu maka pelaksanaan tes PPPK 2023 dan CASN akan dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai tambahan informasi Anas juga telah meminta para pejabat

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis