Belum usai juga polemik mengenai nasib P1 bagi pelamar PPPK Guru tahun 2022. Terdapat kabar baru yang menggembirakan dari Ditjen GTK Kemdikbud bahwa sebanyak 3.043 Pelamar P1 akan tetap menjadi prioritas 1 (P1) pada seleksi ASN PPPK guru Tahun 2023.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana terdiri dari KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada kamis tepatnya tanggal 9 Maret 2023.
Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan oenempatan. Ditambah dengan 300 ribu guru yang telah lulus dan ditempatkan, tahun ini sudah lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi.
“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat bapak dan ibu bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak- anak banga” Jelas Nunuk.
Nunuk menyampaikan doa dan harapannya kepada para peserta yang dinyatakan lulus dan menjadi ASN PPPK. Namun, dilain sisi perlu diperhatikan juga bagi peserta P1 yang gagal mendapatkan penempatan.
3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana terdapat 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria- kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
Kemudian Dirjen GTK menegaskan bahwa terdapat 4 poin penting yang perlu dipahami bagi 3.043 pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan di tahun ini.
Empat poin yang dimaksud disini, adalah sebagai berikut:
- Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
- Para pelamar tersebut tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK
- Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan menggunakan status P1
- Pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Tentu adanya kejadian P1 banyak yang gagal memperoleh penempatan banyak menelan kekecewaan bagi para pelamar P1. Dinamakan prioritas 1 tetapi justru malah yang tidak kebagian penempatan. Itulah beberapa barasi kekecewaan para pemalar PPPK Guru tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Kemdian untuk menjawab narasi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya