Terbaru! Aturan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai Arahan Kemendikbud

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Mendikbud Ristek Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tersebut bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan telah diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023.

Surat edaran pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 secara khusus ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia

Di dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. diinformasikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, perlu memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut : 

1. Mendikbud Ristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mohon segera :

  • menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
  • menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
  • melakukan integrasi data hasil PPDB yang meliputi :
    • identitas peserta didik;
    • identitas satuan pendidikan asal; dan
    • identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
  • mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada :
    • sistem data pokok pendidikan; dan
    • pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
  • memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
  • memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
  • seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
  • menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Halaman Selanjutnya

5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 2,949 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis