P2G Berkomentar, Batalnya Penempatan Guru P1 Melanggar UU ASN

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P2G menyoroti kejadian pembatalan penempatan guru P1 yang berjumlah 3.043 guru. Pembatalan penempatan guru P1 telah diumumkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi pada 1 Maret 2023 lalu.

Pembatalan pengangkatan ini terjadi pasca dilangsungkannya verifikasi ulang pada masa sanggah. Mendengar hal tersebut Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan kekecewaannya akibat pembatalan tersebut.

Sebab dampak yang ditimbulkan mencakup ribuan guru yang notabene merupakan pelamar yang masuk prioritas satu. Padahal hari saat ini kebutuhan ASN bidang pendidikan khususnya guru di Indonesia mencapai 1,3 juta guru ASN sampai 2024.

Mengutip dari lama kompas.com “Pemerintah terkesan setengah hati dalam merekrut guru PPPK. Terbukti rendahnyaa capaian penerimaan guru PPPK saat ini mencapai 300 ribuan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 ini. Hal itu tidak sejalan dengan janji Kemendikbud yang menjanjikan pengkatan hingga 1 juta guru,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G.

Adanya pembatalan penempatan guru P1 yang jumlahnya lebih dari tiga ribuan orang tersebut menjadikan nasib guru semakin tidak jelas. Padahal yang seharusnya status ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menurut Kepala Bidang Advokasi P2G berpendapat bahwa kejadian tersebut merupaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panselnas. Secara lebih rinci Panselnas telah melanggara Pasal 2 UU ASN terkait regulasi manajemen ASN.

Pasal 2 UU ASN mengatur terkait pelaksanaan manajemen ASN yang berasas kepastian hukum, profesionalitas efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan serta kesejahteraan.

Fakta dilapangan bahwa hingga tahun 2023 ini guru yang lulus seleksi PPPK hingga mendapatkan formasi hari ini hanya berjumlah 293.860 orang saja. Sisanya yang sebanyak 193.954 guru yang sebenarnya sudah lulus passing grade masih belum mendapatkan formasi dari daerah.

Iman mengklaim bahwa usulan formasi dari pemerintah daerah tahun 2022 kemarin baru mencakup 40,9 persen yang jumlahnya 319.618. Padahal jumlah guru yang dibutuhkan untuk menjabat sebagai ASN kategori PPPK sebanyak 781.844 formasi.

Dari sekian banyak jumlah yang telah disebutkan diatas hanya ada 127.186 guru pelamara prioritas 1 (P1) atau eks tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri dan lulus PPG yang ditempatkan kedalam formasi.

Halaman Selanjutnya

P2G: Panselnas tidak profesional

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,427 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis