THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, 2 Hal Berikut Jadi Alasannya

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 tahun 2023, memang sudah ditunggu-tunggu kapan tanggal pasti pencairannya oleh para Anggota Sipil Negara ASN. ASN ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri diseluruh indonesia.

Terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 tahun 2023, pemerintah sudah dipastikan akan membagikan jatah THR dan gaji 13 tahun ini kepada seluruh ASN. Namun, terkecuali 2 ASN dengan kualifikasi khusus mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.

THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah mensejahterakan para ASN di Indonesia.

Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke 13 Tahun 2023 yakni :

  1. PPPK
  2. PNS
  3. Calon PNS
  4. Polri
  5. TNI
  6. Pensiunan

Semua ASN yang disebutkan mendapatkan THR dan gaji ke 13 secara merata, namun terdapat 2 kualifikasi aparat negara yang tidak akan mendapatkan bonus dari pemerintah. Berikut kualifikasi secara jelasnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5:

  1. ASN yang tidak akan diberikan hak bonus berupa THR dan gaji 13 merupakan aparat negara yang sedang ditugaskan di luar instansi, baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya telah dibayar oleh instansi penugasan.
  2. Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.

Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?

Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Halaman Selanjutnya

Nominal THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 10,579 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB