PGRI Tuntut Kemendikbud Mejelaskan Alasan Pembatalan Penempatan Pelamar P1

- Editor

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman seleksi PPPK Guru tahun 2022 masih menyisakan duka. Pasalanya Kemendikbud melakukan penempatan pelamar P1 yang jumlahnya menyampai hingga ribuan orang. Pasca penantian panjang akibat pengumuman yang meleset jauh dari jadwal yang diperkirakan, saat ini banyak guru yang harus menelan pil pahit karena batal ditempatkan.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan pembatalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui surat pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Pada surat pengumuman tersebut dikatakan bahwa ada sektar 3.043 guru pelamar prioritas 1 (P1) yang semula telah dtempatkan kini harus menerima nasib buruk karena gagal ditempatkan.

Keputusan tersebut sontak membuat gejolak dikalangan guru. Sebab sudah sejak lama nasib mereka terombang-ambing kini harus menerima kenyataan tidak mendapatkan penempatan.

Kemendikbud tidak banyak berkomentar terkait pembatalan penempatan pelamar P1 tersebut. Diyakini pembatalan penempatan pelamar P1 tersebut dsebabkan karena dampak dari proses verivikasi pasca masa sanggah.

Sebelumnya pada tahun 2022 saat gelaran seleksi PPPK guru berlagsung, diterapkan 3 skenar. Adapun yang dimaksud skenario tersebut adalah menempatkan guru lolos passng grade seleksi PPPK 2021 menjadi pelamar prioritas 1 (P1).

Kemudian jika jumlah pelamar P1 sudah memenuhi semua formas akan tetapi mash ada sisa baru pelamar kategori P2 yang akan mengisinya. Selanjutnya sisanya lagi akan diisi oleh pelamar P3. Pelamar P3 merupakan guru non-ASN bukan P1 yang mengajar aktif d satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pengumuman tersebut tidak sesuai skenario, sebab pelama P1 banyak yang tidak mendapatkan penempatan. Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosydi berpendapat bahwa pembatalan tersebut adalah perilaku yang tidak profesional.

Kementrian yang menyelenggarakan harus secara objektif memprioritaskan pelamar P1 sebab mereka yang telah lulus ambang batas penilaian sejak tahun 2021. Tak hanya itu mereka yang masuk kategori P1 juga telah melalu seleksi administrasi hingga lolos.

Padahal pemerintah sendiri telah berjanji untuk melakukan penempatan pelamar P1 dengan dasar mereka merupakan kelompok yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun sebelumnya.

“Pembatalan ini mengindikaskan karut-marutnya pelaksanaan seleksi guru PPPK yang terjad tahun 2021,” ujar Unfah selaku ketua PGRI.

Halaman Selanjutnya

ketua PGRI dan P2G desak GTK 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 716 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis