Kabar mengenai akan segera dibukanya seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta untuk beberapa kategori guru yang belum sertifikasi untuk dapat segera menyiapkan berkas- berkas tertentu.
Menurut Surat Edaran terbaru yaitu dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 di portal resmi ppg.kemdikbud.go.id yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.
Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Kemudian, dari berkas-berkas yang diajukan oleh guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud. Yang selanjutnya bagi guru tersebut akan masuk kedalam kategori yang ditetapkan sebagai peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Selain itu, bagi para guru non sertifikasi yang belum dinyatakan lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.
Tambahan juga bagi peserta verval sasaran 5 ini, perlu memenuhi persyaratan lain untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023.
Lalu apa saja persyaratan yang dimaksud ini? Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.
Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023.
Yang mana serangkaian proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing. Jadi bagi Anda yang tergolong dalam kategori peserta verval sasaran 5 peserta ketentuan yang dijelaskan diatas, segera cek akun SIMPKB dan siapkan semua berkah berkasnya.
Adapun berkas-berkas yang harus dikumpulkan antara lain sebagai berikut.
Guru Non Kepala Sekolah
Berikut ini beberapa berkas yang perlu dikumpulkan bagi guru non kepala sekolah antara lain:
- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
- Hasil pindai/scan dokumen sesuai status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS, SK pengangkatan PPPK, SK pengangkatan 2 tahun terakhir
Kepala Sekolah
Berikut ini beberapa berkas yang perlu dikumpulkan bagi kepala sekolah antara lain:
- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
- Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.
- Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya