Rumus dan Cara Menganalisis Butir Soal Uraian

- Editor

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menganalisis butir soal merupakan hal yang mesti dilakukan demi menguji mutu atau kualitas setiap butir soal yang ada, dan seperangkat soal dalam berbagai aspek. 

Analisis butir  soal ini bisa dilakukan baik secara  kualitatif ataupun kuantitatif. Dengan tujuan utama, yakni memperoleh informasi mengenai karakteristik soal, baik itu dengan melakukan tahap analisis butir soal empiris maupun telaah. Harapannya, bisa digunakan untuk memperbaiki mutu butir soal ke depan.  

Sehingga, seorang guru memang dituntut untuk membuat atau menyiapkan instrumen tes yang baik. Tapi sayangnya, hingga kini masih lumayan banyak para guru yang hanya sekedar melakukan analisis secara kualitatif saja. Masih lumayan jarang yang melakukan analisis secara kuantitatif. Akibatnya, guru tidak bisa mengukur siswa dengan teliti dan tepat, dan berpengaruh terhadap pemberian nilai yang kurang sesuai terhadap kemampuan siswa.

Dengan dilakukannya analisis butir soal, akan didapatkan informasi yang bisa digunakan dalam menghasilkan soal yang jauh lebih berkualitas. 

Menariknya untuk saat ini sudah ada berbagai program yang siap membantu Anda dalam melakukan analisis butir soal. 

Kali ini kita hanya akan membahas terkait analisis butir soal uraian. Dalam menganalisis butir soal uraian, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, di antaranya tingkat kesukaran dan daya pembeda. 

Dalam menghitung tingkat kesukarannya, maka Anda bisa menghitung mean ataupun skor rata-rata para peserta didik di suatu nomor butir soal tertentu. Atau dengan rumus “Mean =”  

Kemudian, barulah menghitung tingkat kesukarannya dengan membagikan mean dengan skor maksimum. 

Sementara untuk mencari daya pembeda, ada beberapa langkah yang bisa dicoba. Pertama, ialah dengan menghitung atau menjumlahkan dan mengurutkan skor pada peserta didik, mulai dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Sampi akhirnya bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok atas dengan kelompok bawah. 

Apabila peserta didik yang mengikuti tes banyak, maka bisa diambil 27 persen kelompok atas dan juga 27 persen kelompok bawah. Kemudian, Anda bisa menghitung mean antara kelompok atas dengan bawah. Dengan cara “DP =”

Apabila nilainya kurang dari 0,40, maka itu artinya, butir soalnya cukup baik. Sementara jika antara 0.30 sampai dengan 0.39, maka masih sedang. Jika 0.20 sampai dengan 0.29, itu artinya harus direvisi.

Terakhir, jika setelah analisis skornya di bawah 0.19, itu artinya, soal tersebut tidak layak digunakan. Dan Anda meski mencoba membuat soal yang baru.

Menganalisis butir soal ini memang agak sulit bagi yang belum terbiasa. Namun jika Anda sudah melakukannya beberapa kali, tingkat kesulitannya pasti akan berubah. 

 

Ikuti Diklat “Menganalisis Butir Soal Uraian dalam Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 1,671 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru