Solusi Masa Depan Honorer Dari MenPAN-RB, Simak Penjelasannya

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan para gubernur yang tergabung di dalam APPSI tengah melakukan pembahasan mengenai masa depan honorer atau mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tenaga non ASN.

Anas mengatakan bahwasannya presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk penyelesaian tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan tenaga honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik untuk semua pihak.

Setelah secara resmi, tenaga honorer akan dihapuskan di instansi atau lembaga pemerintahan mulia tanggal 28 November 2023.

Hal ini telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB yang telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tahun 2022 mengatur mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kini kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tengah mencarikan solusi jalan tengah masa depan honorer dan penyelesaian tenaga non ASN. Presiden juga mempunyai perhatian terhadap penataan honorer atau tenaga non ASN ini.

Anas mengatakan KemenPAN-RB dan APSSI juga sedang merumuskan supaya terdapat opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik akan tetap berjalan secara optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak terdapat pemberhentian honorer, karena para tenaga non ASN ini telah berjasa.

Pada saat acara Rapat Kerja Nasional dengan APPSI di Balikpapan, Anas menilai bahwa para honorer ini telah banyak berjasa dan mempunyai kontribusi sesuai dengan perannya di dalam proses administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Atas dasar hal tersebut maka dari itu pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk para tenaga honorer yang kini jumlahnya telah mencapai 2,3 juta sesuai dengan data dasar di BKN, dengan 1,8 juta di antarannya telha dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Selanjutna Anas juga telah menyebutkan bahwa terdapat beberapa tugas yang tidak dapat dikerjakan oleh para ASN, akan tetapi dapat dikerjakan oleh para tenaga non ASN.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan dalam pelayanan publik, hal itu tidak dapat dipungkiri.

Kementerian PANRB juga telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) serta BKN terkait dengan hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Anas mengatakan penataan honorer atau tenaga non ASN

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 50,158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis