Pada saat ini guru PPK juga harus paham mengenai kebijakan baru dari pemerintah. Guru tersebut harus paham mengenai Kategori Guru PPPK Yang Diberhentukan BKD. Hal tersebut sangat penting untuk dapat menyiapkan kriteria agar tidak diberhentikan.
Kategori guru PPPK yang diberhentikan BKD tersebut terdapat beberapa kriteria. Pada tahun 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa guru PPPK yang berusia tertentu akan diberhentikan. Oleh karena itu, penting bagi para guru PPPK untuk mengetahui informasi terbaru tentang usia mereka yang mungkin akan diberhentikan.
Pada tanggal 1 Februari 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang membahas mengenai pemberhentian guru PPPK dari jabatan mereka. Surat edaran ini juga menyebutkan secara khusus tentang usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada waktu itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, isi surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa manajemen PPPK meliputi pengaturan kebutuhan, evaluasi prestasi, pengadaan, gaji, dan tunjangan, serta peningkatan keterampilan.
Selain itu, pemberian penghargaan, disiplin, dan perlindungan juga diatur dalam isi surat edaran tersebut. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan oleh alasan sebagai berikut:
- Meninggal Dunia
- Atas permintaan sendiri
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Selain itu, dalam aturan pemutusan hubungan PPPK juga disebabkan oleh habisnya jangka waktu Perjanjian Kerja. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 54 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya