Besaran gaji honorer 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada masing-masing provinsi yang ada di Indonesia dengan nominal yang beragam.
Tahun ini, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus perihal gaji honorer 2023 agar dapat mendapatkan kesejahteraan yang setara dengan profesi yang lain.
Saat ini nominal gaji honorer 2023 sudah diatur secara resmi oleh Presiden, sehingga mereka tak lagi menerima gaji dengan nominal yang sedikit hingga jauh dari kata layak.
Dengan adanya perhatian khusus dari Presiden Jokowi terkait besaran gaji honorer 2023 ini dipastikan para tenaga honorer bahagia sehingga semakin semangat dalam bekerja.
Aturan penetapan besaran gaji honorer 2023 telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna dengan memutuskan anggaran gaji honorer tersebut masuk dalam APBN 2023.
Pastinya wujud kepedulian Presiden Jokowi terhadap gaji honorer 2023 ini merupakan angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia karena sudah sejak lama menerima nasib yang kurang beruntung terkait nominal gaji yang diterima.
Namun Presiden Jokowi hanya mengutamakan beberapa kategori honorer yang menerima penetapan gaji di tahun 2023.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Berikut ini update gaji beberapa kategori honorer yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi:
1. Provinsi D.K.I. Jakarta
– Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp5.104.000
2. Provinsi Papua
– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000
3. Provinsi Sulawesi Utara
– Satpam dan Pengemudi Rp4.239.000
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.854.000
4. Provinsi Bangka Belitung
– Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.818.000
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya