Cocok untuk Guru, Inilah Cara Sederhana Membuat Website Menggunakan Google Sites

- Editor

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Google Sites menjadi sebuah topik yang menarik untuk dibahas. Hal ini karena dengan platform tersebut, seluruh pengguna Google bisa membuat website sendiri dengan sangat mudah, tanpa coding, termasuk para guru. 

Google sites memungkinkan siapapun untuk membuat sebuah website dengan sangat mudah, tanpa harus belajar coding terlebih dahulu. Tools yang dihadirkan oleh salah satu layanan Google ini memang didesain bagi siapapun. Jadi, bukan hanya bagi guru saja. Tapi juga bagi para siswa dan mahasiswa.

Di Google sites, Anda dapat membuat website, baik itu website pribadi, website untuk klien, maupun yang lainnya. 

Untuk saat ini, website tampaknya sudah menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang. Karena dengannya, ada banyak keunggulan yang bisa didapatkan. Salah satunya oleh para guru di mana dapat memanfaatkan website yang dibuat dengan Google Sites ini sebagai salah satu media pembelajaran yang menarik. 

Bahkan yang paling menariknya adalah, Business Insider menyatakan, bahwa dengan menggunakan layanan ini, maka Anda bisa dengan bebas melakukan kolaborasi dengan siapapun.

Cara Membuat Website di Google Sites

Mungkin, tidak sedikit di antara Anda yang sejak dulu ingin menggunakan media pembelajaran berupa website. Namun harus terkendala pikiran bahwa membuat website harus dengan penguasaan coding dan lain sebagainya. Dan mungkin, Anda termasuk salah satunya. 

Padahal era kini, gunakan saja cara yang praktis. Anda bisa dengan mudah mewujudkan keinginan tersebut hanya dengan bermodal ponsel Android atau laptop dengan paket internet saja. Tidak perlu paham coding, dan tidak harus beli domain dan sewa hosting. Menarik sekali, bukan?  

Dan berikut adalah cara membuat website dengan menggunakan Google Sites:

  1. Buat Akun Google

Cara paling dasar adalah dengan membuat akun Google. Bagi yang sudah memiliki, Anda bisa langsung mengikuti step kedua. Sementara jika masih belum punya, buat terlebih dahulu.

2. Buka Situs Google Sites

Adapun cara yang kedua adalah buka situs Google Sites di https://sites.google.com/new.

3. Klik Tombol Plus atau Gunakan Template yang Sudah Ada

Cara berikutnya, tinggal klik saja ikon plus. Atau, Anda juga bisa membuat template gallery, dan memilih template yang ada.

4.       Buat Website

Berikutnya tinggal buat website Anda. Otak atik saja sesuai keinginan. Mulai dari namanya, kemudian logo, dan yang lainnya. Anda bahkan dapat memodifikasi tema  yang ingin digunakan, atau bisa juga mengedit per halamannya. Caranya adalah dengan mengklik menu page yang terdapat di sebelah kanan.

Demikian panduan singkat tentang cara membuat website dengan menggunakan Google Sites. Semoga bermanfaat. 

Ikuti Diklat “Pembuatan Website Pembelajaran dengan Google Sites” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis