Ini Penjelasan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan melalui Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan baru PAUD-SD dalam Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023.

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur terkait Penguatan Transisi dari sekolah jenjang PAUD ke Sekolah dasar. Tujuan penerbitan tersebut adalah untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan kemampuan fondasinya.

Lantas apa yang dimaksud dengan tranisisi jenjang PAUD menuju SD tersebut? Kebijakan yang mengatur perihal transisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran peserta didik yang ada di PAUD hingga jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dengan danya proses transisi yang disesuaikan, siswa akan merasakan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud ini adalah perihal pembiasaan peserta didik jelang memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Terdapat enam kemampuan fundamental yang harus diajarkan pada program gerakan Transisi PAUD-SD yang disusung oleh Kemendikbud Ristek ini.

Pembelajaran enam fondasi dasar belajar tersebut nantinya akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran. Sehingga baik guru SD maupun pengajar PAUD akan dimudahkan dalam melaksanakan program ini.

Kemudian Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menyediakan alat bantu pembelajaran yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan baru PAUD-SD tersebut.

Tak hanya untuk guru di satuan pendidikan saja, bahkan Kementrian Pendidikan juga telah menyiapkan alat bantu untk dinas pendidikan daerah, sekolah bentukan masyarakat.

Kemendikbud sendiri telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal.

Tujuan pelaksanaan tersebut yakni untuk mempermudah proses penyebaran kebijakan kepada satuan pendidikan PAUD dan SD di setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

instruksi mendikbud dalam SE 0759/C/HK.04.01/2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 984 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis