Guru Harus Paham Syarat Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Sebelum mendapatkan tunjangan tersebut guru harus paham syarat tunjangan guru non sertifikasi. Syarat tunjangan guru non sertifikasi tersebut harus dipahami agar tunjangan tersebut dapat cair.

Guru Non-Sertifikasi dipersilakan untuk tersenyum, karena Kemdikbud akan memberikan informasi penting tentang tunjangan yang bisa didapatkan di tahun 2023. Informasi ini didasarkan pada beberapa laporan yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Guru non-sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang layak dan berhak mendapatkan bantuan hukum yang tepat. Guru non-sertifikasi pun akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai program pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan.

Selain itu, guru non-sertifikasi akan diberikan akses untuk berkomunikasi dengan banyak pihak lain sehingga mereka dapat berbagi pengetahuan dan berbagi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Meskipun biasanya tunjangan dari Kemdikbud hanya diberikan untuk guru yang sudah bersertifikasi, namun kali ini Kemdikbud telah memberikan kesempatan bagi guru yang belum berlisensi untuk tetap mendapatkan tunjangan dari kementerian tersebut. Hal ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus terikat pada sertifikasi.

Kemdikbud sedang mempersiapkan pemberian tunjangan kepada guru-guru yang telah berusaha mencerdaskan generasi bangsa. Tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening para penerima, sehingga akan mengurangi kesulitan para guru ketika menerima tunjangan.

Kemdikbud mengakui jasa guru yang mengajar di daerah-daerah khusus dengan memberikan tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemberian ini juga merupakan penghargaan atas dedikasi guru yang membimbing anak-anak dalam mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.

Mendikbud telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 sebagai aturan khusus untuk mengatur pemberian tunjangan bagi guru di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, guru non-sertifikasi akan menerima tunjangan nominal Rp250.000 per bulan.

Guru non sertifikasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud agar dapat menerima tunjangan dari Kemdikbud. Oleh karena itu, para guru non sertifikasi harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan tunjangan yang disediakan oleh Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Syarat yang harus dipenuhi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,710 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis