Terbaru! Cek 3 Jenis Potongan Pajak PPPK 2023, Habis Banyak?

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, ada tiga jenis potongan pajak bagi PPPK. Potongan yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh).

Besaran persen PPh bagi PPPK tersebut, diatur dalam PMK 202/PMK.05/2020 yang juga terdapat tiga pos pemotongannya.

Adapun gaji dan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

Untuk PPPK yang bekerja di Pusat akan diberikan gaji dari APBN dan untuk yang di daerah akan diberikan dari APBD. Hal itu ditetapkan pada Perpres tersebut pada Pasal 5.

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 6 bahwasaannya gaji dan tunjangan yang didapatkannya akan dikenakan pemotongan pajak dengan besaran masing-masing.

Berapa persen PPh PPPK dan apa saja jenis pemotongan pajak saat gaji PPPK diterima?

Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik.

Caranya dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP.

Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen saja.

Jadi, untuk besaran potongan pajak bagi PPPK dalam hal ini PPh sebesar 20 persen dan apa saja jenis pemotongan lainnya dari gaji yang diterima PPPK?

1. Potongan untuk iuran jaminan kesehatan.

Dijelaskan dalam Pasal 25 dari PMK tersebut potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar satu persen saja dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

2. Potongan untuk jaminan hari tua

Dijelaskan bahwa pada Pasal 26 dalam PMK tersebut akan dikenakan potongan untuk membayar jaminan hari tua, namun tidak dijelaskan besarannya.

Halaman berikutnya

Potongan untuk..

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 818 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru