Langkah Pembuatan dan Unggah Karya di Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan dan unggah karya merupakan sebuah hal yang harus diketahui oleh guru, baik langkah ataupun kriterianya. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bukti karya adalah fitur dalam platform Merdeka Mengajar yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para pendidik dan tenaga kependidikan.

Platform ini memungkinkan mereka untuk berbagi pengalaman, praktik baik, dan sumber daya pembelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Guru perlu memperhatikan beberapa kriteria dalam pembuatan dan unggah karya dalam Platform Merdeka Mengajar. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut,

Pertama, jika Anda membuat karya berupa video, pastikan gambar dan suara dalam video dapat terlihat dan terdengar dengan jelas. Jika dalam video menampilkan wajah dan identitas murid, maka harus ada surat persetujuan dari wali murid terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, isi karya video atau dokumen PDF yang diunggah ke Bukti Karya tidak boleh memuat unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketiga, karya juga harus orisinal, bukan hasil plagiasi karya orang lain. Jika dalam video menggunakan musik atau gambar karya pihak lain, harap mencantumkan kredit. Sedangkan pada karya dokumen PDF, cantumkan daftar pustaka sebagai sumber referensi.

Halaman berikutnya

Selain kriteria diatas…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 14,560 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis