Tamsil Guru Non Sertifikasi Dinaikkan? Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru yang belum menyandang status sertifikasi atau Guru Non Sertifikasi artinya guru tersebut belum mengikuti program PPG dari Kemendikbud dan memiliki bukti sertifikat pendidik.

Status sertifikasi tersebut menjadi syarat para guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru. Jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok dan akan disalurkan per triwulan.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Bukan tunjangan profesi guru, para guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan atau tamsil dari pemerintah.

Namun, besaran tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini terbilang kecil. Jumlahnya hanya sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Tamsil dinaikkan tentu menjadi harapan para guru non sertifikasi.

Hal inilah yang mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi agar bisa dinaikkan dan lebih besar nominalnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah, aliansi dan forum ini menyampaikan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

AGNSB Minta Pemerintah Naikkan Tamsil Guru Non Sertifikasi

RDPU yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023 tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan guru non sertifikasi hingga penuntasan guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Soal kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang awalnya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB meminta agar tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, AGNSB menyampaikan bahwa adanya kesenjangan terkait penghasian guru sertifikasi dan para guru yang belum berkesempatan ikut sertifikasi.

Maka dari itu, AGNSB mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Halaman Selanjutnya

Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru