Resmi! BKN Terbitkan SE Kenaikan Pangkat Hasil Penyetaraan

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pastinya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang menanti-nantikan kenaikan pangkat sesuai dengan hasil penyetaraan, dan pada akhirnya BKN secara resmi telah mengeluarkan SE.

Menurut BKN terdapat tiga jenis kategori kenaikan pangkat untuk seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu reguler, jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.

Penyetaraan jabatan fungsional merupakan arahan langsung dari presiden Jokowi untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintah.

Kebijakan yang dilakukan ini digunakan untuk memangkas alur proses dalam birokrasi yang ada pada pelayanan publik. Hal ini dimaksudkan supaya pelayanan pada masyarakat lebih profesional melalui reformasi dalam kebijakan birokrasi ini.

Jabatan fungsional penyeteraan dibuat supaya alur pelayanan yang selama ini telah diterapkan mengacu kepada perintah menurut jabatan struktural kemudian dilakukan perubahan dan pemangkasan sehingga menjadli lebih mudah dan cepat.

Perubahan kebijakan ini dapat membuat mempersingkat waktu pelayanan dan biaya yang diperlukan. Hal itu terjadi karena adanya perpendekan meja layanan yang harus ditempuh.

Perihal mengenai kenaikan pangkat untuk PNS hasil penyetaraan jabatan ini dapat dilihat melalui akun twitter resmi BKN. Dimana disitu BKN telah meresmikan dan menerbitkan SE Kepala BKN No 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023.

Surat edaran yang telah diterbitkan oleh BKN ini sama dengan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Telah disebutkan pada SE tersebut, PNS yang akan naik pangkat pada periode t bulan April tahun 2023 dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan yaitu:

  1. Kenaikan pangkat akan diberikan reguler satu kali ke jabatan yang tertinggi di wilayah administrasinya
  2. Kenaikan pangkat akan diberikan karena penyesuaian pendidikan menurut peraturan yang ada pada perundang-undangan

Termasuk juga dalam hal ini pejabat fungsional yang tidak memperoleh kebijakan kenaikan pangkat secara berkala, bisa dilakukan jika telah mendapatkan angka kredit kumulutaif yang sesuai dengan jabatannya.

Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang dilakukan pengangkatan ini bisa dipertimbangkan untuk diberikan karena penyesuaian pendidikan atau reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya.

Halaman Selanjutnya

Jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis