SK TPG 2023 terbit menjadi kabar bahagia bagi guru yang di akhir tahun 2022 lalu sudah selesai menempuh pendidikan profesi guru.
Buah dari perjuangan dan keringat keras bapak ibu guru semua yakni SK TPG 2023 terbit yang dimana hal tersebut menjadi pemecah kebuntuan selama ini.
Kita ketahui bersama setelah SK TPG 2023 terbit maka guru yang memiliki SK tersebut berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Lalu setelah SK TPG 2023 terbit apa yang seharusnya dilakukan oleh guru penerima SK TPG tersebut.
Karena kita tahu bersama secara umum bagi guru yang sudah menerima SK TPG akan menerima tunjangan profesi guru.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.
SK TPG 2023 Terbit Bagi Guru Lulus PPG
Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan sertifikasi guru mengenai penyaluran di tahun 2023.
Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru, di naungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Rincian SK TPG 2023 terbit:
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag
Diinformasikan bahwa tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag untuk SK pencairan tunjangan sudah terbit.
SK pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag sudah terbit, yakni Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKIT).
Guru yang di bawah naungan Kemenag harap mengetahui terkait SK untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit.
Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dimungkinkan penyaluran tunjangannya dilakukan setiap bulan.
Silahkan mengecek penerbitan SK di Simpatika masing-masing, biasanya ditandai dengan tanda “ceklis hijau dengan keterangan diterbitkan.”
Apabila di akun Simpatika tanda yang keluar “silang merah dengan keterangan tidak diterbitkan.”
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud
Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk tunjangan khusus guru (TKG) sudah cair.
Tunjangan khusus diperuntukkan bagi guru yang berada di daerah khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN dan non ASN dengan besaran berbeda.
Silahkan cek di daerah masing-masing akan daftar penerima tunjangan khusus. Salah satu tunjangan khusus salah satu contohnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka, bagi yang berada di Provinsi lain, silahkan cek di daerah masing-masing.
Waktu Penerbitan SKTK
SKTK tunjangan khusus guru diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:
- Semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni
- Semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan. Informasi lebih lengkap dapat diketahui di laman resmi terkait.
- Tunjangan Profesi Kemdikbud, penyaluran tunjangan profesi masih dicairkan dalam triwulan, juknis yang mengaturnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.
Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut ini:
- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.
Penyaluran tunjangan profesi merupakan kewenangan disetiap pemda dimasing-masing wilayah kerja instansi bapak ibu guru bekerja.
Sehingga secara otomatis kemungkinan nantinya akan ada perbedaan waktu penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya