Bimbang Pilih PNS atau PPPK? Cek Bonus-Bonus PPPK!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS atau PPPK – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu memberikan segudang manfaat dalam merintis karir di Indonesia. Namun, tentunya harus dibatasi agar tidak membludak. Selain itu, ada juga opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disediakan oleh Pemerintah. Jadi, PNS atau PPPK ya?

Tanpa disadari dari tahun ke tahun formasi PNS selalu mengalami peningkatan di setiap institusinya. Alhasil pemerintah memberikan beberapa opsi agar mendapat kemudahan seperti hanya PNS, contohnya dibukalah PPPK.

Seperti yang diketahui, PPPK juga menjadi incaran banyak orang karena dinilai lebih mudah dengan benefit yang sama karena hanya terbatas pada waktu saja dalam pengabdiannya. Kendati demikian, dari tiap daerah tentu memiliki batasan masing-masing untuk formasi yang dibutuhkan.

PPPK juga menjadi pilihan karena ada beberapa isu beredar mengenai penghapusan tenaga honorer yang belakangan marak dibicarakan, padahal sudah dikonfirmasi bahwa tenaga honorer akan dipindahkan menjadi PPPK nantinya.

Di samping itu, yang menjadi pertimbangan memilih PNS atau PPPK hingga saat ini biasanya lebih kepada kepastian kerja. PNS tentu akan diikat dengan sertifikasi jabatan dan SK pengangkatan berisi lama pengabdian bekerja.

Sedangkan, PPPK hanya diberikan kesempatan menurut waktu yang ditentukan saja. Dan kelebihannya PPPK juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS apabila pengabdiannya konsisten.  Untuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK di seluruh bidang juga berbeda-beda, dan dibagi juga berdasarkan golongan saat bekerja. Hal ini merupakan tujuan utama pemerintah yaitu menyejahterakan rakyat serta memberikan apresiasi dalam melaksanakan pengabdiannya.

Menurut Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangan akan disesuaikan dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan ASN menurut PP Nomor 49 & PP Nomor 98

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB