Hore! Kemendikbud Telah Anggarkan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah dipastikan dianggarkan.

Vivi Andriani selaku Kepala Perencanaan Kemendikbudristek menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia di dalam tahun anggaran 2022/2023. Dia mengatakan penganggarannya melalui dana alokasi umum (DAU).

Vivi mengatakan dalam menganggarkan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan anggaran jika tanpa usulan dari daerah.

Sesuatu yang tidak akan mungkin terjadi apabila pemerintah mengalokasiakan anggaran gaji dan tunjangan ini namun tanpa usulan dari pemerintah daerah (pemda).

Selanjutnya Vivi juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam regulasi, jadi pemerintah daerah (pemda) harus segera untuk mengusulkan kebutuhan PPPK. Dia mengatakan dari usulan tersebut pemerintah pusat dapat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya.

Apabila nantinya anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini terdapat di dalam DAU peningkatan kompetensi guru akan dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Vivi juga mengatakan jika tidak mau mengusulkan formasi maka pemda juga akan rugi.

Pernyataan dari Vivi ini sesuai denga napa yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

PMK 212 ini telah dilakukan penanda tanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Pada PMK tersebut secara jelas menguraikan mengenai penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Jika melihat pada PMK 212/PMK.07/2022 pasal 3 ayat 1, penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah ditentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri, kemudian yang kedua berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat, selanjutnya yang terakhir atau ketiga yaitu berdasarkan dari jumlah bulanan pembayaran gaji dari para PPPK.

Adanya regulasi tersebut disambut positif oleh para kalangan honorer, misalnya saja dari Fulkan Gaviri selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan mengatakan PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan tahun 2021, sekarang lebih spesifik dan jelas.

Halaman Selanjutnya

Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru