Kabar terbaru untuk para pencari kerja yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). CPNS 2023 Segera Dibuka pendaftarannya. Hal itu disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Menpan RB menyampaikan hal tersebut pada 30 Januari 2023 lalu.
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilaksanakan secara selektif dan terbatas. Rencananya perekrutan ASN CPNS akan dilaksanakan bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2023 ini.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Memfasilitasi Generasi Pembelajar Menghadapai Era Society 5.0” Diklat akan diadakan 15- 24 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2286/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Selain merespon antusiasme dari para pelamar, rekrutmen CPNS 2023 dilakukan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di masing – masing instansi. Nantinya seleksi tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi para lulusan sekolah kedinasan saja, melainkan dibuka juga untuk kalangan umum.
Alex Denni, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menjelaskan bahwa jadwal pembukaan CPNS 2023 akan ditargetkan lebih cepat dari tahun sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa kemungkinan pendaftaran akan dimulai pada bulan Juni 2023 atau kuartal III tahun ini.
Sembari menunggu rincian jadwal atau lini masa CPNS tahun ini yang akan digelar di pertengahan tahun nanti, para pelamar dapat mempersiapkan berkas – berkas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut secara umum pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), maupun karyawan swasta
4. Tidak dipidana penjara atau terlibat dalam kriminalitas selama 2 (dua) tahun atau sesuai dengan putusan pengadilan
Halaman Selanjutnya
Bukan merupakan ASN, PNS, TNI, POLRI dan siswa ikatan dinas
Halaman : 1 2 Selanjutnya