Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Februari 2023 ini Kementrian Agama, Republik Indoenesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis tentang tata cara Pencairan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah.

Terkait petunjuk teknis dan tata cara pencairan dana tersebut yang lebih lengkap anda dapat mengaksesnya di laman resmi Kementrian Agama.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan sebuah kebiajakan yang disusun untuk Raudhatul Athfal. Kebijakan ini menjadi program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia.

Sementara yang disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yakni produk kebijakan pemerintah pusat. Produk kebijakan ini digunakan untuk dana operasional baik persnoalia maupun non-personalia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk madrasah.

Jumlah dan Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Tahun ini setidaknya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun spesial untuk dana BOS. Dana BOS tersebut nantinya akan disalurkan untuk sekolah berjenjang yang dinaungi oleh Kementrian Agama.

Sekolah berjenjang yang kemungkinan akan menerima bantuan berupa dana BOS diantarnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasa Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada masing-masing madrasah tersebut akan dialiri dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasaha Ibtidaiyah (MI) akan menerima dana sebesar Rp1.722.236.140.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 24.034 satuan pendidikan.
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan menerima dana sebesar Rp1.446.216.940.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 16.667 satuan pendidikan.
  • Madrasah Aliyah (MA) akan menerim dana sebesar Rp801.145.035.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8.373 satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dapat menerima dan mengakses dana tersebut. Caranya yakni dengan melakukan pengajuan terlebih dahul.

Terkait pengajuan dana BOS madrasah tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pelacak proses pencairan dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening masing-masing madrasah.

Halaman Selanjutnya

kriteria yang dapat menerima dana BOS Madrasah

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru