Siap-Siap! Tunjangan PNS dan PPPK Akan Cair Lebih Cepat

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK hal ini berkaitan dengan tunjangan atau bonus yang akan segera cair lebih cepat.

Dikabarkan bahwasannya tunjangan dan bonus ini akan dicairkan langsung ke dalam rekening masing-masing PNS dan PPPK.

Maka dari itu PNS dan PPPPK sebaiknya untuk dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pengecekan rekening, supaya tahu kapan tunjangan akan diterima. Menurut kabar yang beredar tunjangan untuk PNS dan PPPK ini akan cair lebih cepat dibandingkan dari jadwal yang seharusnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 menjelaskan tunjangan yang akan diterima yaitu sebesar satu kali gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan lama bekerja dan golongan.

Tunjangan yang akan diterima ASN PNS dan PPPK ini diluar dari gaji pokok dan tunjangan lain yang akan diterima setiap bulan. Tunjangan ini yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 di mana menurut jadwal resmi, tunjangan ini akan diberikan setiap satu tahun sekali.

Biasanya untuk gaji ke 13 ini akan diberikan setahun sekali pada saat tahun ajaran baru dimulai, yaitu sekitaran pertengahan tahun atau bulan Juli. Sedangkan itu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan kedalam rekening masing-masing PNS dan PPPK paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun terdapat kabar bahwa tunjangan yang akan diberikan kepada para ASN PPPK dan PNS lebih cepat dari biasanya karena seperti yang diketahui sendiri Hari Raya Idul FItri tahun ini akan jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023.

Adapun tunjangan yang akan diterima per bulan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sebagai berikut:

  • Bagi ASN PPPK dan PNS yang telah menikah akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya akan dapat diterima dengan memperlihatkan surat nikah yang sah.
  • Mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk seiap anak Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan ini juga berlaku untuk anak tiri dan anak angkat, dan maksimal hanya 3 anak yang dapat menerima tunjangan.
  • Tunjangan pangan yang akan didapatkan berupa beras 10 kilogram atau uang yang senilai dengan Rp 72.420 per orang.
  • Selain itu para ASN ini juga akan memperoleh uang makan sebesar Rp35.000 setiap harinya untuk eselon I dan II, Rp 37.000 setiap hari untuk eselon III dan Rp 41.000 setiap harinya untuk eselon IV.

Halaman Selanjutnya
Sementara itu untuk tunjangan jabatan sangat bervariasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis