Cek Penetapan Angka Kredit Terbaru untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Angka Kredit 2023 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi keluarkan Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

“Insyaallah dengan adanya PermenPAN-RB 1/2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF).

Dia mengungkapkan kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja oganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit. Semestinya, bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Lalu berapa penetapan angka kredit 2023 yang harus dipenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan?

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dihitung berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan, dan dapat dipertimbangkan proporsional berdasarkan pangkat dasar yang dimiliki pada saat duduk dalam jenjang tersebut, yaitu:

  • Ahli Madya ke Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 450 yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c.
  • Ahli Muda ke Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi 200 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/c dan III/d
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Mahir ke Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Terampil ke Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi 60 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/b, II/c, dan II/d
  • Pemula ke Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi 15 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/a
Halaman berikutnya

Adapun syarat yang harus..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,731 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis