Cek Penetapan Angka Kredit Terbaru untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Angka Kredit 2023 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi keluarkan Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

“Insyaallah dengan adanya PermenPAN-RB 1/2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF).

Dia mengungkapkan kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja oganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit. Semestinya, bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Lalu berapa penetapan angka kredit 2023 yang harus dipenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan?

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dihitung berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan, dan dapat dipertimbangkan proporsional berdasarkan pangkat dasar yang dimiliki pada saat duduk dalam jenjang tersebut, yaitu:

  • Ahli Madya ke Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 450 yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c.
  • Ahli Muda ke Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi 200 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/c dan III/d
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Mahir ke Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi 100 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
  • Terampil ke Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi 60 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/b, II/c, dan II/d
  • Pemula ke Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi 15 paling kurang yang berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/a
Halaman berikutnya

Adapun syarat yang harus..

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 2,568 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis