Berikut Besaran Gaji PNS Menurut Golongannya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Besaran gaji PNS telah ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap golongan dimulai dari gaji PNS dari golongan I, golongan II, golongan III yang lengkap hingga golongan IV.

Tabel untuk besaran gaji PNS bisa menjadi rujukan untuk pegawai yang ingin mengetahui berapa besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sudah diatur mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dalam aturan gaji PNS tersebut sudah berlaku sampai ditahun 2023 dan akan gugur sampai aturan baru diterbitkan oleh pemerintah.

Artinya dalam table besaran gaji PNS pada golongan I hingga IV bisa merujuk pada table dari aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Agar bisa mengetahui secara rinci mengenai table gaji PNS 2023 dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka silahkan simak penjelasan berikut ini :

Untuk table gaji PNS golongan I yakni sebagai berikut :

Ia besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Untuk table gaji PNS golongan II :

IIa besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Untuk besaran table gaji PNS golongan III

IIIa besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Untuk table gaji PNS golongan IV :

IVa besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

IVb besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Dari daftar besaran gaji PNS tersebut bisa dapat kita lihat antara golongan yang mempunyai besaran yang berbeda beda.

Untuk golongan I mempunyai besaran yang lebih kecil dibadningkan yang lain kemudian untuk golongan IV mempunyai besaran paling tinggi.

Menjadi ASN untuk gaji PNS tersebut belum termasuk dalam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru