Kabarnya pada pertengahan tahun 2023 ini pemerintah akan mencairkan bonus guru PNS. Pada artikel kali ini naikpangkat akan mengabarkan terkait bonus guru PNS dan enam tunjangan guru PNS golongan I-IV yang terbaru. Simak penjelasannya dan jangan sampai ketinggalan.
Akhir tahun 2022 kemarin, pemerintah telah menginformasikan bahwa bonus guru PNS 2023 akan cair. Ada dua bonus yang akan diberikan kepada guru PNS pada tahun 2023.
Guru PNS tahun 2023 ini akan banyak mendapatkan bonus. Bonus tersebut akan cair bersama dengan gaji PNS setiap bulannya.
Tahun ini sungguh menjadi tahun bahagia untuk PNS. Guru PNS akan banyak mendapatkan banyak tunjangan serta bonus yang melimpah.
Bonus untuk guru PNS tahun 2023 ini cukup untuk menggantikan kekecewaan karena kenaikan gaji yang tak kunjung datang
Memang kenaikan gaji PNS belum juga terlaksana oleh pemerintah. Hal ini disinyalir dari tidak adanya pernyataan secara resmi tentang kenaikan gaji guru PNS tahun 2023.
Lantas bonus apasajakah yang akan cair pertengahan tahun 2023 ini?
Bonus guru PNS yang dikabarkan cair pada pertengahan tahun 2023 ini diantaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kedua bonus dipastikan akan cair pada pertengahan tahun 2023.
Mengingat bulan Ramadhan yang akan tiba dalam beberapa bulan lagi bonus-bonus tersebut dipastikan akan segera cair.
Terkait jumlah nominal THR dan gaji ke-13 yang akan mejadi bonus guru PNS tahun 2023 yakni sebesar satu kali gaji pokok. Hal itu dikelompokan berdasarkan golongan masing-masing ASN.
Jadwal pencairan dari kedua bonus tersebut diperkirakan selambat-lambtanya pada 10 hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri. Namun untuk gaji ke-13 baru bisa cair pada tahun ajaran baru yaitu disekitar bulan Juni dan Juli tahun 2023.
Besaran Gaji PNS tahun 2023
Besaran kedua bonus yang akan cair pertengahan tahun nanti dikelompokan berdasarkan golongan PNS tersebut dan jumlahnya mengikuti satu kali gaji pokok.
Adapun rincian gaji guru PNS berdasarkan golongan tahun 2023 dapat dilihar sebagai berikut dibawah ini:
- Guru PNS Golongan I
Gaji PNS golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Guru PNS golongan II
Gaji PNS golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS golongan IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya