Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan Makan

Ketentuan pemberan tunjangan makan seorang ASN tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018. Besaran setiap golongannya berbeda-beda. untuk golongan I dan I akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 perhari. Golonga III aka mendapatkan sebesara Rp. 37.000 dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 perhari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya berlaku untuk pejabat setingkat Eselon. Besaran tunjangan jabatan eselon Ia bisa mencapai sebesar Rp.5,5 juta, eselon IIa Rp 3,2, eselon IIIa Rp 1,2 juta dan eselon IVa Rp 540.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur lewat Perpres Nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut PNS dari golongan satu akan menerim tunjangan umum sebesar Rp 175.000, golongan II sebesar Rp 180.000, golongan III sebesar Rp 185.000 terakhir untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Tahun 2023 ini juga terdapat kabar gembir untuk guru honorer. Sebab tahun ini  guru honorer dikabarkan akan menerim Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selama ini yang umum mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 hanya guru ASN.

Akan tetapi melalui Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 menjelaskan bahwa guru honorer dapat menerima kedua tunjangan tersebut.

Oleh karena itu, guru honorer harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu agar bisa mendapatka bonus tersebut.

Artinya tidak semua pegawai dan guru honorer dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya mak anda perlu menyimak ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Halaman Selanjutnya

Syarat pencairan Tunjangan Guru Honorer dan Pegawai Honorer

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru