Pemerintah Pastikan Tengah Tahun 2023 Bonus Guru PNS Akan Cair

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnya pada pertengahan tahun 2023 ini pemerintah akan mencairkan bonus guru PNS. Pada artikel kali ini naikpangkat akan mengabarkan terkait bonus guru PNS dan enam tunjangan guru PNS golongan I-IV yang terbaru. Simak penjelasannya dan jangan sampai ketinggalan.

Akhir tahun 2022 kemarin, pemerintah telah menginformasikan bahwa bonus guru PNS 2023 akan cair. Ada dua bonus yang akan diberikan kepada guru PNS pada tahun 2023.

Guru PNS tahun 2023 ini akan banyak mendapatkan bonus. Bonus tersebut akan cair bersama dengan gaji PNS setiap bulannya.

Tahun ini sungguh menjadi tahun bahagia untuk PNS. Guru PNS akan banyak mendapatkan banyak tunjangan serta bonus yang melimpah.

Bonus untuk guru PNS tahun 2023 ini cukup untuk menggantikan kekecewaan karena kenaikan gaji yang tak kunjung datang

Memang kenaikan gaji PNS belum juga terlaksana oleh pemerintah. Hal ini disinyalir dari tidak adanya pernyataan secara resmi tentang kenaikan gaji guru PNS tahun 2023.

Lantas bonus apasajakah yang akan cair pertengahan tahun 2023 ini?

Bonus guru PNS yang dikabarkan cair pada pertengahan tahun 2023 ini diantaranya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kedua bonus dipastikan akan cair pada pertengahan tahun 2023.

Mengingat bulan Ramadhan yang akan tiba dalam beberapa bulan lagi bonus-bonus tersebut dipastikan akan segera cair.

Terkait jumlah nominal THR dan gaji ke-13 yang akan mejadi bonus guru PNS tahun 2023 yakni sebesar satu kali gaji pokok. Hal itu dikelompokan berdasarkan golongan masing-masing ASN.

Jadwal pencairan dari kedua bonus tersebut diperkirakan selambat-lambtanya pada 10 hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri. Namun untuk gaji ke-13 baru bisa cair pada tahun ajaran baru yaitu disekitar bulan Juni dan Juli tahun 2023.

Besaran Gaji PNS tahun 2023

Besaran kedua bonus yang akan cair pertengahan tahun nanti dikelompokan berdasarkan golongan PNS tersebut dan jumlahnya mengikuti satu kali gaji pokok.

Adapun rincian gaji guru PNS berdasarkan golongan tahun 2023 dapat dilihar sebagai berikut dibawah ini:

  • Guru PNS Golongan I

Gaji PNS golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

  • Guru PNS golongan II

Gaji PNS golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS golongan IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Halaman Selanjutnya

Golongan III – Golongan IV

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru