Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2023, menjadi hal yang membahagiakan khususnya bagi guru sertifikasi.
Para guru dibawah naungan Kemendikbud harap bersiap karena tunjangan sertifikasi atau TPG ini tetap akan cair di tahun 2023 ini, dengan jadwal lengkap yang akan dibahas dalam artikel ini.
Karena sebelumnya tersirat kabar kabar berkenaan tentang kejelasan pencairan tunjangan sertifikasi ini. Sekarang guru sudah dapat tenang karena sudah dipastikan melalui penuturan dari Kementerian Keuangan bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2023 tetap akan dicairkan.
Karena Kemenkeu telah memastikan bahwa sudah ada anggaran yang di khususkan untuk tunjangan guru dalam APBN tahun 2023.
Alokasi tunjangan guru dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Adapun tunjangan yang telah dianggarkan dalam DAK non fisik bukan hanya tunjangan sertifikasi tahun 2023 saja melainkan beberapa tunjangan berikut ini, yaitu:
- Dana tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan bagi guru sertifikasi,
- Dana tambahan penghasilan (tamsil) guru, bagi guru non sertifikasi,
- Dana tunjangan khusus bagi guru yang bertugas mengajar di daerah khusus.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut juga dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dimana hal ini merupakan penghargaan dari profesionalitasnya. Guru- guru ini sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program PPG.
Merujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG bahwa besaran tunjangan sertifikasi ini yang diberikan kepada guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya yang guru tersebut.
Tunjangan bagi guru sertifikasi ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali ke rekening bank guru penerima tunjangan.
Berikut ini merupakan alur penyaluran tunjangan sertifikasi tahun 2023 guru, diantaranya adalah:
- Input dan atau pembaruan data guru ASN daerah
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru
- Pembayaran tunjangan
- Tunjangan diterima guru sertifikasi.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya