Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengetahui informasi mngenai simulasi gaji terbaru dan tunjangan yang akan didapatkan untuk ASN PPPK 2023.
Informasi mengenai simulasi gaji ini penting untuk diketahui oleh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023.
Hal itu dikarenakan gaji merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh ASN PPPK 2023 supaya dapat terpahami dengan secara baik.
ASN PPPK 2023 perlu untuk mengetahui bahwasannya terdapat aturan Permendikbud Ristek dengan No 202/PMK.05/2020 yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Meskipun peraturan tersebut merupakan peraturan yang telah dibuat pada tahun 2020, namun belum ada aturan yang terbaru mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Sementara itu mengenai besaran gaji tenaga honorer untuk yang diangkat menjadi ASN PPPK 2023 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (Permenkeu) No 212/PMK.07/2022.
Permenkeu tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu.
Pada lampiran dalam Permenkeu tersebut secara rinci mencantumkan mengenai jatan DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Selain itu pada Permenkeu tersebut membahas tentang indikator tingkat kinerja daerah dan mengenai ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan pengunaannya dalam tahun anggaran 2023.
Lebih lanjutnya lagi terdapat simulasi mengenai gaji untuk para pegawai ASN PPPK 2023 khusus yang belum menikah, sudah menikah, belum memiliki anak, dan yang sudah memiliki anak.
Nantinya gaji pokok yang akan didapatkan oleh para ASN PPPK yaitu sebesar Rp2.966.500 untuk PPPK dengan golongan IX.
Kemudian terdapat tunjangan untuk istri yang jumlahnya sebesar 10 persen, yaitu sebesar Rp296.650 berlaku untuk ASN PPPK yang sudah mempunyai anak.
Selanjutnya juga terdapat tunjangan anak yang akan diperoleh oleh ASN PPPK 2023, yaitu sejumlah 4 persen atau setara dengan Rp59.330 untuk ASN PPPK yang memiliki anak satu, dan Rp118.660 untuk yang telah memiliki anak dua.
Selain tunjangan yang telah disebutkan di atas, para ASN PPPK juga akan mendapatkan gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras.
Halaman Selanjutnya
Bagi ASN PPPK yang belum menikah akan memperoleh tunjangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya