Selamat! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting untuk guru, terdapat imbauan untuk segera mencairkan tunjangan insentif guru yang cair sekitar Rp 3 jutaan, pasalnya jika tidak segera dicairkan dana tersebut akan segera hangus.

Masih tersisa satu hari lagi untuk guru segera mencairkan tunjangan insentif, paling lambat disalurkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima tunjangan insentif.

Mengenai informasi guru yang mendapatkan tunjangan insentif tersebut, silahkan dapat melakukan akses melalui akun Simpatika masing-masing yang telah dimiliki.

Untuk guru yang mendapatkan tunjangan, akan memperoleh notifikasi pada akun Simpatika yang pada intinya berkaitan dengan pencairan.

Selain itu, guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga diminta untuk berhati-hati dengan memperhatikan hal-hal yang krusial, misalnya saja seperti rekening.

Karena tunjangan ini dapat hangus dan tidak akan disalurkan ke dalam rekening guru, akan tetapi disetorkan bank ke kas umum negara.

Selain memperoleh notifikasi mengenai tunjangan tersebut, di akun Simpatika guru juga akan mendapatkan notifikasi mengenai penyaluran untuk tunjangan khusus guru.

Terdapat dua ketentuan yang berlaku dan harus diperhatikan oleh guru, pada pencairan tunjangan khusus guru dan tunjangan insentif guru, yaitu sebagai berikut ini:

  1. Batas aktivasi pada rekening penerima dalam tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus guru, harus dilakukan oleh guru sampai dengan tanggal 20 Januari 2023
  2. Apabila guru tersebut tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan, maka secara otomatis tunjangan akan disetorkan ke bank Mandiri ke dalam kas umum negara

Berikut ini merupakan contoh dari notifikasi yang didapatkan oleh guru di akun Simpatika yaitu sebagai berikut:

“Selamat Hendra Setiawan: Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022”.

Setelah guru mendapatkan notifikasi tersebut, selanjutnya akan mendapatkan suatu pemberitahuan untuk segera mencetak kelengkapan dan syarat.

Kelengkapan syarat ini dicetak dengan maksud dan tujuan supaya guru yang mendapatkan tunjangan tersebut guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru yang telah mencetak persyaratan dan kelengkapan tersebut, selanjutnya diminta untuk menandatangani dan menyalurkannya kepada bank penyalur.

Halaman Selanjutnya

Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru